Sahabat pergerakan setiap organisasi pada hakikatnya
memiliki tanggung jawab penuh terhadap perkembangan diri dari setiap anggota
atau kader dari organisasi itu sendiri. Perkembangan yang di maksudkan yakni
berbagai pembekalan ilmu pengetahuan dan pengembangan potensi diri yang ada
dalam setiap anggota dan kader itu sendiri. Seperti yang kita ketahui dari
berbagai sumber literasi, dari berbagai sumber media informasi, bahwa era
millenial merupakan orang yang lahir kisaran era tahun 1980-2000an. Generasi
Millenialis merupakan generasi yang berani menjadi “Al-Furqon” pembeda dari
generasi-generasi yang telah lahir sebelumnya. Lantas, bagaimana dengan
generasi yang berkecimpung dengan loyalitas pada Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia? Realistis, agamis, idealis, kritis, filantropi, intens, progresif,
itulah sebagian penjabaran dari karakter-karakter yang tercipta dari Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia generasi millenialis.
Paradigma dan konstruk yang di miliki
oleh para generasi millenialis sejatinya merupakan suatu asas fundamental yang
sudah seharusnya dipupuk sejak dini agar menjadi generasi-generasi yang
memiliki esensial intelektual, sosialis, dan ahli-ahli pemikir dengan
premis-premis visioner. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi
kaderisasi tentu memiliki dimensi skema pengembangan kaderisasi yang jelas dan
mumpuni dalam upaya pengembangan diri dari setiap anggota dan kader dari PMII
itu sendiri.
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia lahir menghapuskan stigma menjadi stereotipe positif
bahwasanya generasi millenial negara kita tercinta Indonesia bukan generasi
yang mudah terbuai, bukan generasi lalai, ataupun generasi millenial yang
lamban. Namun, generasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia era millenial
merupakan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Problematika sosial,
problematika pendidikan, problematika politik, problematika ekonomi, dan segala
bentuk kesenjangan merupakan suatu tantangan zaman yang harus di hadapi para
kader PMII dengan tindakan dan
gerakan-gerakan fungsionalis. Perlu kita ketahui untuk menjadi generasi millennial
maka kita butuhkan kader- kader yang memang siap dan setia terhadap pergerakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kaderisasi berawal dari kata “kader” yang
jika di tarik kesimpulannya memiliki makna “orang yang diharapkan akan memegang
peran yang penting dalam sebuah organisasi” dengan demikian kaderisasi adalah
proses dalam membentuk kader-kader yang mendukung sesuai dengan yang diinginkan
bukan paksaan semata melainkan atas dasar kesadaran dari setiap individu atau
elemen organisasi itu sendiri.
Lantas, seperti apa yang ada dalam benak
sahabat serta sahabati semua untuk membangun suatu generasi berkarakter yang
siap menjawab tantangan zaman saat ini? Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
ber-ideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan ber-asaskan Pancasila. Sebagaimana
tujuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang termaktub dalam Anggaran Dasar
(AD-PMII) BAB IV pasal 4 “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa
kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab dalam
mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia”. Sebagaimana sesuai dengan Tujuan Negara yang terdapat pada Alinea
ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dimana dalam substansinya memiliki
orientasi yang tertuju pada kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
hadir dengan menyuguhkan konsep dan skema kaderisasi yang mumpuni bagi
pengembangan individu setiap kader-kader yang ada dalam lingkup PMII itu
sendiri. Seperti yang kita ketahui, di dalam Anggaran Dasar PMII BAB VI Pasal 7
mengenai Sistem Kaderisasi bahwasanya kaderisasi PMII terdiri dari 3 macam
yakni kaderisasi Formal, kaderisasi Nonformal dan kaderisasi Informal. Kemudian
lanjutkan dengan penjelasan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB V Pola Kaderisasi
Bagian I pasal 12 mengenai Kaderisasi formal bahwasanya kaderisasi formal
merupakan kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur kepengurusan.
Sedangkan kaderisasi nonformal seperti yang dijelaskan dalam BAB V Pola
Kaderisasi bagian II pasal 13 yakni kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi
yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal guna mendorong
mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill. Selanjutnya mengenai
kaderisasi informal seperti yang dijelaskan dalam BAB V Pola Kaderisasi bagian
III pasal 14 yakni kaderisasi informal adalah kaderisasi yang
dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal, bisa beriringan
dengan kaderisasi non-formal bisa juga terpisah. Kaderisasi informal bersifat
khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi. Pada dasarnya baik jenjang
pendidikan kaderisasi formal, nonformal dan informal adalah sama pentingnya
dalam upaya pengembangan diri dan potensi dari kader PMII itu
sendiri.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia era
millenial memiliki semangat pergerakan yang di kemas dengan advokasi terhadap
pendidikan, keadilan, mengesampingkan asas-asas “bias” terhadap kaum-kaum
tertindas, kaum-kaum yang berada pada kondisi krusial di era kemajuan zaman.
Pembentukan-pembentukan kerangka berfikir kritis dalam mengatasi problematika
zaman dengan mengedepankan konsep intelectual conscience atau
mengedepankan nurani intelektual setiap kader dan intisari struktural Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia. Prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam segala aspek
termasuk aspek keadilan gender yang sejatinya pada Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia era millenial ini sangat di butuhkan dalam Pergerakan pembangunan
bangsa Indonesia. Suara-suara perempuan yang akuntabel dan senantiasa
konsentris menopang tujuan masif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di era
millenial.
Sahabat, seperti kita ketahui bersama
meski kita saat ini berada di generasi millenial namun proses pengkaderan PMII harus
tetap diawali dengan pendidikan formal terlebih dahulu. Sehingga pendidikan
formal menjadi pendidikan pertama yang diterapkan bagi kader PMII itu sendiri.
Pendidikan atau jenjang kaderisasi formal merupakan jenjang kaderisasi yang
paling penting dikarenakan pembekalan bagi kader-kader PMII telah diatur dengan
kurikulum kaderisasi yang sistematis, jelas dan tersusun. Dalam Anggaran Rumah
Tangga BAB V Pola Kaderisasi Bagian I pasal 12 mengenai kaderisasi formal ayat
2 bahwasanya tahapan kaderisasi formal diantaranya:
1. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)
2. PKD (Pelatihan Kader Dasar)
3. PKL (Pelatihan Kader Lanjut
4. PKN (Pelatihan Kader
Nasional)
MAPABA, (Masa Penerimaan Anggota Baru) adalah jenjang
kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon dan/
Pengurus Komisariat. Pada masa ini lebih ditekankan pada pengenalan dan
pembekalan ideologi untuk membentuk kader yang memiliki komitmen serta
loyalitas terhadap PMII itu sendiri. Pada tahap ini harus ditanamkan makna
idealisme yang bermuatan religius bagi mahasiswa dan urgensi perjuangan untuk
idealisme baik pada struktur formalnya sebagai organisasi atau sebagai aspek
substansinya sebagai gerakan mahasiswa yang berlatar kultur Islam. Pasca MAPABA
disebut sebagai Mu’takid atau anggota yang merasa butuh akan organisasi,
memiliki keyakinan dan loyalitas tinggi bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa
Islam yang paling tepat untuk memperjuangkan idealisme sebagai mahasiswa, serta
mengikuti Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWAJA) sebagai prinsip pemahaman,
pengalaman, dan penghayatan Islam Indonesia. setelah dari MAPABA ini adalah
terciptanya anggota yang memiliki komitmen dan militan terhadap PMII.
PKD, (Pelatihan Kader Dasar) sebagai jenjang
kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang,
Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon. PKD diselenggarakan bagi mahasiswa
yang telah melaksanakan MAPABA dan menjadi anggota PMII. PKD ini merupakan
lanjutan dari masa pengenalan (MAPABA) menjadi sebuah proses pegetahuan yang
sebenarnya dan menambah akan semangat gerak yang ada di PMII. Sehingga pada
proses selanjutnya, anggota di sebut sebagai kader, dimana dijelaskan dalam
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PMII BAB III mengenai Keanggotaan) bahwa kader
adalah yang telah dinyatakan menyelesaikan PKD beserta Follow-up nya. Secara
umum PKD bertujuan membentuk kader Mujahid yakni kader militan dengan memiliki
komitmen terhadap nilai-nilai pergerakan.
PKL, (Pelatihan Kader Lanjut) adalah kaderisasi
formal yang diselenggarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang dan atau Pengurus
Cabang. PKL di peruntukkan bagi kader yang telah melaksanakan MAPABA dan PKD
yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pada jenjang kaderisasi PKL.
Selanjutnya, Pelatihan Kader Lanjut (PKL) ini merupakan fase pengkaderan untuk
memperkuat basis pengetahuan serta keterampilan yang akan menopang pilihan
gerak kader PMII untuk masa ini dan masa yang akan datang. Kader pasca PKL
disebut sebagai Mujtahid yang diharapkan mampu mengembangkan kualitas
kepemimpinan gerakan, mampu merancang strategi gerakan jangka pendek dan jangka
panjang, memiliki kematangan dalam pengetahuan, sikap dan perilaku organisasi,
mampu mengidentifikasi ruang gerak dirinya saat ini dan di masa yang akan
datang serta berkembang pada subyek yang percaya pada kapasitas
individunya.
PKN, (Pelatihan Kader Nasional) adalah kaderisasi
formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar PMII. Pelatihan
Kader Nasional (PKN) sebagai tingkat kaderisasi formal terakhir yang diatur
dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII. Pada jenjang
kaderisasi PKN ini diharapkan mampu meng-upgrade kapasitas kader PMII dengan
beberapa kurikulum materi-materi yang dianggap relevan sesuai kebutuhan
internal organisasi maupun isu-isu strategis yang perlu didorong oleh
organisasi kemehasiswaan seperti PMII. Sebelumnya PKN diprioritaskan kepada
Calon Badan Pengurus Harian PB PMII. Selanjutnya, kader yang telah
melaksanakan jenjang kaderisasi formal PKN diharapkan menjadi teladan serta
referensi dalam membangun konsep kaderisasi yang maju dan terlibat aktif dalam
pengawalan kaderisasi di level daerah maupun di kampus-kampus yang menjadi
basis kaderisasi PMII. Sebagai anggota dan kader dari Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia tentulah harus faham dan memaknai hak dan kewajiban sebagai
anggota yang diatur dalam AD/ART PMII BAB IV Pasal 7 & 8 mengenai hak dan
kewajiban anggota dan kader salah satunya berhak mendapat pendidikan, dengan
jenjang kaderisasi yang ada di PMII merupakan refleksi pemenuhan hak memperoleh
pendidikan di PMII. Maka dari itu setiap anggota dan kader semestinya
memperhatikan dan senantiasa sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya
dalam menempuh jenjang pendidikan atau jenjang kaderisasi di PMII sebagai ikhtiar
dalam menambah khazanah ilmu pengetahuan serta sebagai refleksi pengamalan dari
rumusan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Beberapa hal tersebut merupakan
manifestasi PMII dalam membentuk kader Ulul Albab yang memiliki jiwa pembela
bangsa dan penegak agama. Pribadi Ulul Albab adalah
seseorang yang selalu haus akan ilmu,
dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis
primodial atas relasi Tuhan-manusia- alam, berjiwa optimis
transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi
masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif. Pada era millenial yang semakin menjadikan dunia yang sangat
terpengaruhi oleh laju arus globalisasi dan teknologi yang berspekulasi dan
banyak menghegemoni budaya bangsa saat ini. Seyoginya Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia pada era ini menjadi wadah dan ranah yang komprehensif untuk
bersama-sama mengayomi budaya yang ada di dalam negeri kita tercinta. Menjaga
identitas budaya juga merupakan sebuah bentuk falsafah patriotisme dimana wujud
konkrit menjaga keutuhan dan identitas budaya adalah suatu wujud pergerakan
sebagai tanda cinta tanah air kita Indonesia.
No comments:
Post a Comment