Wednesday, April 29, 2020

PENTINGNYA JENJANG PENDIDIKAN PMII DI ERA MILLENIAL

Berpikir Besar Kumudian Bertindak. TM

            Sahabat  pergerakan setiap organisasi pada hakikatnya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perkembangan diri dari setiap anggota atau kader dari organisasi itu sendiri. Perkembangan yang di maksudkan yakni berbagai pembekalan ilmu pengetahuan dan pengembangan potensi diri yang ada dalam setiap anggota dan kader itu sendiri. Seperti yang kita ketahui dari berbagai sumber literasi, dari berbagai sumber media informasi, bahwa era millenial merupakan orang yang lahir kisaran era tahun 1980-2000an. Generasi Millenialis merupakan generasi yang berani menjadi “Al-Furqon” pembeda dari generasi-generasi yang telah lahir sebelumnya. Lantas, bagaimana dengan generasi yang berkecimpung dengan loyalitas pada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia? Realistis, agamis, idealis, kritis, filantropi, intens, progresif, itulah sebagian penjabaran dari karakter-karakter yang tercipta dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia generasi millenialis.
Paradigma dan konstruk yang di miliki oleh para generasi millenialis sejatinya merupakan suatu asas fundamental yang sudah seharusnya dipupuk sejak dini agar menjadi generasi-generasi yang memiliki esensial intelektual, sosialis, dan ahli-ahli pemikir dengan premis-premis visioner. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi kaderisasi tentu memiliki dimensi skema pengembangan kaderisasi yang jelas dan mumpuni dalam upaya pengembangan diri dari setiap anggota dan kader dari PMII itu sendiri.

            Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia lahir menghapuskan stigma menjadi stereotipe positif bahwasanya generasi millenial negara kita tercinta Indonesia bukan generasi yang mudah terbuai, bukan generasi lalai, ataupun generasi millenial yang lamban. Namun, generasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia era millenial merupakan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Problematika sosial, problematika pendidikan, problematika politik, problematika ekonomi, dan segala bentuk kesenjangan merupakan suatu tantangan zaman yang harus di hadapi para kader  PMII dengan tindakan dan gerakan-gerakan fungsionalis. Perlu kita ketahui untuk menjadi generasi millennial maka kita butuhkan kader- kader yang memang siap dan setia terhadap pergerakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kaderisasi berawal dari kata “kader” yang jika di tarik kesimpulannya memiliki makna “orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam sebuah organisasi” dengan demikian kaderisasi adalah proses dalam membentuk kader-kader yang mendukung sesuai dengan yang diinginkan bukan paksaan semata melainkan atas dasar kesadaran dari setiap individu atau elemen organisasi itu sendiri.
Lantas, seperti apa yang ada dalam benak sahabat serta sahabati semua untuk membangun suatu generasi berkarakter yang siap menjawab tantangan zaman saat ini? Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ber-ideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan ber-asaskan Pancasila. Sebagaimana tujuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD-PMII) BAB IV pasal 4 “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia”. Sebagaimana sesuai dengan Tujuan Negara yang terdapat pada Alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dimana dalam substansinya memiliki orientasi yang tertuju pada kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia hadir dengan menyuguhkan konsep dan skema kaderisasi yang mumpuni bagi pengembangan individu setiap kader-kader yang ada dalam lingkup PMII itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, di dalam Anggaran Dasar PMII BAB VI Pasal 7 mengenai Sistem Kaderisasi bahwasanya kaderisasi PMII terdiri dari 3 macam yakni kaderisasi Formal, kaderisasi Nonformal dan kaderisasi Informal. Kemudian lanjutkan dengan penjelasan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB V Pola Kaderisasi Bagian I pasal 12 mengenai Kaderisasi formal bahwasanya kaderisasi formal merupakan kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur kepengurusan. Sedangkan kaderisasi nonformal seperti yang dijelaskan dalam BAB V Pola Kaderisasi bagian II pasal 13 yakni kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal guna mendorong mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill. Selanjutnya mengenai kaderisasi informal seperti yang dijelaskan dalam BAB V Pola Kaderisasi bagian III pasal 14 yakni kaderisasi informal adalah kaderisasi  yang  dilakukan  sebagai  kelanjutan kaderisasi formal, bisa beriringan dengan kaderisasi non-formal bisa juga terpisah. Kaderisasi informal bersifat khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi. Pada dasarnya baik jenjang pendidikan kaderisasi formal, nonformal dan informal adalah sama pentingnya dalam upaya pengembangan diri dan potensi dari kader PMII itu sendiri.  
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia era millenial memiliki semangat pergerakan yang di kemas dengan advokasi terhadap pendidikan, keadilan, mengesampingkan asas-asas “bias” terhadap kaum-kaum tertindas, kaum-kaum yang berada pada kondisi krusial di era kemajuan zaman. Pembentukan-pembentukan kerangka berfikir kritis dalam mengatasi problematika zaman dengan mengedepankan konsep intelectual conscience atau mengedepankan nurani intelektual setiap kader dan intisari struktural Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam segala aspek termasuk aspek keadilan gender yang sejatinya pada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia era millenial ini sangat di butuhkan dalam Pergerakan pembangunan bangsa Indonesia. Suara-suara perempuan yang akuntabel dan senantiasa konsentris menopang tujuan masif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di era millenial.
Sahabat, seperti kita ketahui bersama meski kita saat ini berada di generasi millenial namun proses pengkaderan PMII harus tetap diawali dengan pendidikan formal terlebih dahulu. Sehingga pendidikan formal menjadi pendidikan pertama yang diterapkan bagi kader PMII itu sendiri. Pendidikan atau jenjang kaderisasi formal merupakan jenjang kaderisasi yang paling penting dikarenakan pembekalan bagi kader-kader PMII telah diatur dengan kurikulum kaderisasi yang sistematis, jelas dan tersusun. Dalam Anggaran Rumah Tangga BAB V Pola Kaderisasi Bagian I pasal 12 mengenai kaderisasi formal ayat 2 bahwasanya tahapan kaderisasi formal diantaranya:
1. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)
2. PKD (Pelatihan Kader Dasar) 
3. PKL (Pelatihan Kader Lanjut 
4. PKN (Pelatihan Kader Nasional)  

MAPABA, (Masa Penerimaan Anggota Baru) adalah jenjang kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat. Pada masa ini lebih ditekankan pada pengenalan dan pembekalan ideologi untuk membentuk kader yang memiliki komitmen serta loyalitas terhadap PMII itu sendiri. Pada tahap ini harus ditanamkan makna idealisme yang bermuatan religius bagi mahasiswa dan urgensi perjuangan untuk idealisme baik pada struktur formalnya sebagai organisasi atau sebagai aspek substansinya sebagai gerakan mahasiswa yang berlatar kultur Islam. Pasca MAPABA disebut sebagai Mu’takid atau anggota yang merasa butuh akan organisasi, memiliki keyakinan dan loyalitas tinggi bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa Islam yang paling tepat untuk memperjuangkan idealisme sebagai mahasiswa, serta mengikuti Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWAJA) sebagai prinsip pemahaman, pengalaman, dan penghayatan Islam Indonesia. setelah dari MAPABA ini adalah terciptanya anggota yang memiliki komitmen dan militan terhadap PMII. 
PKD, (Pelatihan Kader Dasar) sebagai jenjang kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon. PKD diselenggarakan bagi mahasiswa yang telah melaksanakan MAPABA dan menjadi anggota PMII. PKD ini merupakan lanjutan dari masa pengenalan (MAPABA) menjadi sebuah proses pegetahuan yang sebenarnya dan menambah akan semangat gerak yang ada di PMII. Sehingga pada proses selanjutnya, anggota di sebut sebagai kader, dimana dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PMII BAB III mengenai Keanggotaan) bahwa kader adalah yang telah dinyatakan menyelesaikan PKD beserta Follow-up nya. Secara umum PKD bertujuan membentuk kader Mujahid yakni kader militan dengan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai pergerakan.  
PKL, (Pelatihan Kader Lanjut) adalah kaderisasi formal yang diselenggarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang. PKL di peruntukkan bagi kader yang telah melaksanakan MAPABA dan PKD yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pada jenjang kaderisasi PKL. Selanjutnya, Pelatihan Kader Lanjut (PKL) ini merupakan fase pengkaderan untuk memperkuat basis pengetahuan serta keterampilan yang akan menopang pilihan gerak kader PMII untuk masa ini dan masa yang akan datang. Kader pasca PKL disebut sebagai Mujtahid yang diharapkan mampu mengembangkan kualitas kepemimpinan gerakan, mampu merancang strategi gerakan jangka pendek dan jangka panjang, memiliki kematangan dalam pengetahuan, sikap dan perilaku organisasi, mampu mengidentifikasi ruang gerak dirinya saat ini dan di masa yang akan datang serta berkembang pada subyek yang percaya pada kapasitas individunya.  
PKN, (Pelatihan Kader Nasional) adalah kaderisasi formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar PMII. Pelatihan Kader Nasional (PKN) sebagai tingkat kaderisasi formal terakhir yang diatur dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII. Pada jenjang kaderisasi PKN ini diharapkan mampu meng-upgrade kapasitas kader PMII dengan beberapa kurikulum materi-materi yang dianggap relevan sesuai kebutuhan internal organisasi maupun isu-isu strategis yang perlu didorong oleh organisasi kemehasiswaan seperti PMII. Sebelumnya PKN diprioritaskan kepada Calon Badan Pengurus Harian PB PMII. Selanjutnya,  kader yang telah melaksanakan jenjang kaderisasi formal PKN diharapkan menjadi teladan serta referensi dalam membangun konsep kaderisasi yang maju dan terlibat aktif dalam pengawalan kaderisasi di level daerah maupun di kampus-kampus yang menjadi basis kaderisasi PMII. Sebagai anggota dan kader dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentulah harus faham dan memaknai hak dan kewajiban sebagai anggota yang diatur dalam AD/ART PMII BAB IV Pasal 7 & 8 mengenai hak dan kewajiban anggota dan kader salah satunya berhak mendapat pendidikan, dengan jenjang kaderisasi yang ada di PMII merupakan refleksi pemenuhan hak memperoleh pendidikan di PMII. Maka dari itu setiap anggota dan kader semestinya memperhatikan dan senantiasa sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menempuh jenjang pendidikan atau jenjang kaderisasi di PMII sebagai ikhtiar dalam menambah khazanah ilmu pengetahuan serta sebagai refleksi pengamalan dari rumusan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Beberapa hal tersebut merupakan manifestasi PMII dalam membentuk kader Ulul Albab yang memiliki jiwa pembela bangsa dan penegak agama. Pribadi  Ulul  Albab  adalah  seseorang  yang  selalu  haus  akan  ilmu,  dengan  senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia- alam,  berjiwa  optimis  transendental  sebagai  kemampuan  untuk  mengatasi  masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif. Pada era millenial yang semakin menjadikan dunia yang sangat terpengaruhi oleh laju arus globalisasi dan teknologi yang berspekulasi dan banyak menghegemoni budaya bangsa saat ini. Seyoginya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia pada era ini menjadi wadah dan ranah yang komprehensif untuk bersama-sama mengayomi budaya yang ada di dalam negeri kita tercinta. Menjaga identitas budaya juga merupakan sebuah bentuk falsafah patriotisme dimana wujud konkrit menjaga keutuhan dan identitas budaya adalah suatu wujud pergerakan sebagai tanda cinta tanah air kita Indonesia.

No comments:

Post a Comment